MAKNA
KEADILAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
Keadilan
merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak
memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan
dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat
internasional.
Keadilan
dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan
norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap
dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain
yang menjadi haknya.
Kata
keadilan sebenarnya berasal dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa
Arab “adl”yang berarti adil. Keadilan secara leksikal berarti sama atau
menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain.
Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan
sesungguhnya sudah muncul sejak masa Yunani kuno. Ada tiga fulsuf terkenal yang
berbicara tentang keadilan, yaitu Aristoles, Plato, dan Thomas Hobbes.
Teori
keadilan menurut Aristoteles
Dalam
teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan
adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai
berikut:
a.
Keadilan
komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan
tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya
b.
Keadilan
distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai
dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c.
Keadilan
kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang
diberikan orang lain kepada kita.
d.
Keadilan
konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang
warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
e.
Keadilan
menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori
keadilan menurut Plato
Dalam
teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu
adalah:
a.
Keadilan
moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu
memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b.
Keadilan
prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang
telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah
diharapkan.
Teori
keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu
perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah
disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut
ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
-
Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya,
tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak
terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti
bertindak tidak adil.
-
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan,
perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam
pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus
diterima oleh pihak lain.
-
Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa
keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama
diperlakukan secara sama.
Keadilan
merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E.
Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah
satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban
intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Macam-macam
Keadilan :
a.
Keadilan Legal
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuan. Dalam
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya
paling cocok baginya (the man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut
keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
b.
Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equels are treated equally).
c.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam
masyarakat.
d.
Kejujuran
Sikap yang diambil dari dalam nurani hati manusia, sesuatu dapat dikatakan
jujur, jika
orang berbicara dengan benar dan dengan fakta yang didasarkan oleh hati nurani
manusia tersebut. Pada hakekatnya jujur dilandasi oleh sikap dan kesadaran yang
berdasarkan oleh pengakuan kebenaran. Dan dalam ajaran agama islam di perjelas
bagi
muslim untuk bersikap jujur, karena sikap jujur dapat menjadikan manusia
tersebut
mulia, dan dapat menjadi contoh untuk yang lainnya.
e.
Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik,
meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak
sesuai dengan hati nurani. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,
tamak,
ingin menimbn kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang
yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat diselilingnya hidup
menderita.
f.
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah lau yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan
bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan yang diberikanpun
pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
g. Pemulihan nama baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf
tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat
darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Contoh kasus
pelanggaran keadilan hukum di Indonesia:
Keadilan
hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin di negeri ini adalah sesuatu
barang yang mahal. Keadilan hukum hanya di miliki oleh orang-orang yang
memiliki kekuatan dan akses politik dan ekonomi saja. Sementara, masyarakat
lemah atau miskin sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan
bahkan mereka kerapkali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.
Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri
ini.
Adalah
menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara
Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal
ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak
didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan
sosial.
Sumber:
http://cmdravi.blogspot.com/2012/12/makna-keadilan-dan-macam-macam-keadilan.html
No comments:
Post a Comment