Tuesday, December 25, 2012

Manusia dan Pandangan Hidup/Ideologi



PANDANGAN HIDUP DAN IDEOLOGI SEBAGAI PRIBADI MAUPUN WARGA NEGARA

Pandangan hidup merupakan sesuatu yang sulit untuk dikatakan, sebab kadang-kadang pandangan hidup hanya merupakan suatu idealisme belaka yang mengikuti kebiasaan berpikir didalam masyarakat. Pandangan hidup juga bisa diimplementasikan sebagai hasil-hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman, fakta, dan sikap meyakini sesuatu yang diringkas sebagai pegangan, pedoman, petunjuk, atau arahan.
Pandangan hidup sangat bermanfaat bagi kehidupan individu, masyarakat, atau negara. Segala perbuatan, sikap, dan aturan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk, merupakan refleksi dari pandangan hidup yang telah dirumuskan. Pandangan hidup sering disebut filsafat hidup. Filsafat hidup sendiri diarti-konkritkan sebagai kecintaan atau kebenaran yang bisa dicapai oleh siapapun. Maka dari itu, pandangan hidup dengan hakikat bisa dicapai oleh siapapun itu, sangat diperlukan oleh tiap manusia. Pandangan hidup tiap orang bisa berbeda bisa juga sama. Dari situ terdapat pengklasifikasian tentang asal dari pandangan hidup tersebut, sebagai berikut:
a.       Pandangan hidup berasal dari agama merupakan pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
b.      Pandangan hidup ideologi merupakan pandangan hidup yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma negara tersebut.
c.       Pandangan hidup hasil renungan merupakan pandangan hidup yang relatif kebenarannya.

Pandangan hidup pada dasarnya memiliki unsur-unsur, yaitu cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan. Cita-cita adalah sesuatu yang ingin digapai oleh manusia melalui usaha. Kebajikan dalam hal ini, adalah nilai yang menjadi patokan usaha yang harus ditempuh untuk menggapai cita-cita. Usaha adalah hal-hal yang diupayakan sebaik mungkin untuk menggapai cita-cita yang harus dilandasi oleh keyakinan . Keyakinan diukur dengan daya pikir akal, jasmani, dan sikap maupun rasa kepada Tuhan. Hal ini yang mencirikan bahwa unsur-unsur pandangan hidup di atas saling berkaitan.
Setiap orang, baik dari tingkatan yang paling rendah sampai dengan tingkatan yang paling tinggi, mempunyai cita-cita hidup. Hanya kadar cita-citanya sajalah yang berbeda. Bagi orang yang kurang kuat imannya ataupun kurang luas wawasannya, apabila gagal mencapai cita-cita, tindakannya biasanya mengarah pada hal-hal yang bersifat negative. Suatu ironi memang, bila manusia sedang dalam keadaan senang, bahagia, serta kecukupan, mereka lupa akan pandangan hidup yang diikutinya dan berkurang rasa pengabdiannya kepada Sang Pencipta. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
a.       Kurangnya penghayatan pandangan hidup yang diyakini.
b.      Kurangnya keyakinan pandangan hidupnya.
c.       Kurang memahami nilai dan tuntutan yang terkandung dalam pandangan hidupnya.
d.      Kurang mampu mengatasi keadaan sehingga lupa pada tuntutan hidup yang ada dalam pandangan hidupnya.
e.       Sengaja melupakannya demi kebutuhan diri sendiri.
Di sinilah peranan pandangan hidup seseorang. Pandangan hidup yang teguh merupakan pelindung seseorang. Dengan memegang teguh pandangan hidup yang diyakini, seseorang tidak akan bertindak sesuka hatinya. Ia tidak akan gegabah bila menghadapi masalah, hambatan, tantangan dan gangguan, serta kesulitan yang dihadapinya.
Sebagai tambahan, apabila pandangan hidup tesebut diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka pandangan hidup tersebut akan menjadi ideologi. Dan jika itu berkembang lagi, hingga lingkup kerakyatan atau negara maka disebut ideologi negara.
Pengertian ideologi sendiri adalah ideologi merupakan gabungan antara pandangan hidup yang merupakan nilai –nilai yang telah mengkristal dari suatu bangsa serta Dasar Negara yang memiliki nilai-nilai falsafah yang menjadi pedoman hidup suatu bangsa, selain itu, Idiologi adalah merupakan hasil reflesi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka terdapat suatu yang bersifat dialektis antara idiologi dengan masyarat negara. Di suatu pihak membuat idiologi semakin realistis dan pihak yang lain mendorong masyarakat mendekati bentuk yang ideal. Idologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya.
CITA-CITA
 
Cita-cita menurut definisi adalah keinginan, harapan, atau tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Tidak ada orang hidup tanpa cita-cita, tanpa berbuat kebajikan, dan tanpa sikap hidup.

Cita-cita itu perasaan hati yang merupakan suatu keinginan yang ada dalam hati. Cita-cita yang merupakan bagian atau salah satu unsur dari pandangan hidup manusia, yaitu sesuatu yang ingin digapai oleh manusia melalui usaha. Sesuatu bisa disebut dengan cita-cita apabila telah terjadi usaha untuk mewujudkan sesuatu yang dianggap cita-cita itu.

KEBAJIKAN ATAU KEBAIKAN
Kebajikan atau kebaikan pada hakikatnya adalah perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma-norma agama atau etika. Manusia berbuat baik, karena menurut kodratnya manusia itu baik dan makhluk bermoral. Dia adalah seorang individu yang utuh, terdiri atas jiwa dan raga. Dia memiliki hati yang pada hakikatnya lagi, memihak pada kebenaran dan selalu mengeluarkan pendapat sendiri tentang pribadinya, perasaannya, cita-citanya, dan hal-hal lainnya. Dari yang dirasakan manusia tersebut, manusia cenderung lebih memihak pada kebaikan untuk dirinya sendiri. Inilah yang membuat sebagian manusia ‘terpilah’ menjadi manusia egois, yang seringkali seperti tidak mengenal kebajikan. Untuk melihat apa itu kebajikan, kita harus melihat dari 3 segi, yaitu :

a.       Manusia sebagai pribadi, yang menentukan baik-buruknya adalah suara hati.
b.      Manusia sebagai anggota masyarakat atau makhluk sosial, manusia hidup bermasyarakat, saling membutuhkan, saling menolong, dan saling menghargai anggota masyarakat
c.       Manusia sebagai makhluk Tuhan

Kebajikan manusia nyata dan dapat dirasakan dalam tingkah lakunya. Karena tingkah laku bersumber dari pandangan hidup, maka setiap orang memiliki tingkah laku sendiri-sendiri. Terdapat tiga hal yang menjadi faktor yang mungkin dapat menjadikan seorang individu memiliki sikap tertentu, yaitu:
a.       Pembawaan (hereditas) , sesuatu yang diturunkan dari orang tua pada anaknya.
b.      Lingkungan, merupakan alam kedua yang melingkupi manusia dan di situ manusia baru akan terdidik dengan sendirinya agar bisa melanjutkan hidup.
c.       Pengalaman, merupakan segala sifat dari keadaan-keadaan, baik itu manis ataupun pahit yang dirasakan dan cenderung sering terbesit di pikiran manusia.

USAHA ATAU PERJUANGAN
Usaha atau perjuangan adalah bentuk kerja keras untuk mewujudkan tujuan atau cita-cita. Tanpa adanya usaha, hidup manusia tak ada artinya. Manusia diciptakan berakal dan berindra, di mana apa yang dititipkan-Nya harus dipotensialkan sesuai kemampuannya.

KEYAKINAN ATAU KEPERCAYAAN
Keyakinan atau kepercayaan berasal dari akal atau kekuasaan Tuhan. Manusia memiliki pandangan hidup yang berbeda-beda dalam meraih tujuan atau cita-cita masing-masing. Pandangan hidup ini mau tidak mau akan menjadi pedoman untuk mengantarkan mereka pada tujuan atau cita-cita tersebut. Maka yang sebaiknya dilakukan manusia adalah memikirkan, merancang, atau menentukan langkah- langkah berpandangan hidup yang baik.

LANGKAH-LANGKAH BERPANDANGAN HIDUP YANG BAIK
Manusia pasti mempunyai pandangan hidup walau bagaimanapun bentuknya. Bagaimana kita memperlakukan pandangan hidup itu tergantung pada orang yang bersangkutan. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukaan sebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya.

Akan tetapi yang terpenting, kita seharusnya mempunyai langkah-langkah berpandangan hidup ini. Karena hanya dengan mempunyai langkah-langkah itulah kita dapat memperlakukan pandangan hidup sebagai sarana mencapai tujuan dan cita-cita dengan baik. Adapun langkah-langkah itu sebagai berikut :

1. Mengenal
Mengenal merupakan suatu kodrat bagi manusia yaitu merupakan tahap pertama dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam jal ini mengenal apa itu pandangan hidup. Tentunya kita yakin dan sadar bahwa setiap manusia itu pasti mempunyai pandangan hidup, maka kita dapat memastikan bahwa pandangan hidup itu ada sejak manusia itu ada, dan bahkan hidup itu ada sebelum manusia itu belum turun ke dunia.

2. Mengerti
Tahap kedua untuk berpandangan hidup yang baik adalah mengerti. Mengerti disini dimaksudkan mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri. Bila dalam bemegara kita berpandangan pada Pancasila, maka dalam berpandangan hidup pada Pancasila kita hendaknya mengerti apa Pancasila dan bagaimana mengatur kehidupan bemegara. Begitu juga bagai yang berpandangan hidup pada agama Islam. Hendaknya kita mengerti apa itu Al-Qur'an, Hadist dan ijmak itu dan bagaimana ketiganya itu mengatur kehidupan baik di dunia maupun di akherat.

3. Menghayati
Langkah selanjutnya setelah mengerti pandangan hidup adalah menghayati pandangan hidup itu. Dengan menghayati pandangan hidup kita memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai kebenaran pandangan hdiup itu sendiri.

Menghayati disini dapat diibaratkan menghayati nilai-nilai yang terkandung didalamnya, yaitu dengan memperluas dan mernperdalam pengetahuan mengenai pandangan hidup itu sendiri. Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam rangka menghayati ini, menganalisa hal-hal yang berhubungan dengan pandangan hidup, bertanya kepada orang yang dianggap lebih tahu dan lebih berpengalaman mengenai isi pandangan hidup itu atau mengenai pandangan hidup itu sendiri. Jadi dengan menghayati pandangan hidup kita akan memperoleh mengenai kebenaran tentang pandangan hidup itu sendiri.

4. Meyakini
Setelah mengetahui kebenaran dan validitas, baik secara kemanusiaan, maupun ditinjau dari segi kemasyarakatan maupun negara dan dari kehidupan di akherat, maka hendaknya kita meyakini pandangan hidup yang telah kita hayati itu. Meyakini ini merupakan suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidupnya.


5. Mengabdi
Pengabdian merupakan sesuatu hal yang penting dalam menghayati dan meyakini sesuatu yang telah dibenarkan dan diterima baik oleh dirinya lebih-lebih oleh orang lain. Dengan mengabdi maka kita akan merasakan manfaalnya. Sedangkan perwujudan manfaat mengabdi ini dapat dirasakan oleh pribadi kita sendiri. Dan manfaat itu sendiri bisa terwujud di masa masih hidup dan atau sesudah meninggal yaitu di alam akherat.

6. Mengamankan
Mungkin sudah merupakan sifat manusia bahwa bila sudah mengabdikan din pada suatu pandangan hidup lalu ada orang lain yang mengganggu dan atau mayalahkannya tentu dia tidak menerima dan bahkan cendemng untuk mengadakan perlawanan. Hal ini karena kemungkinan merasakan bahwa dalam berpandangan hidup itu dia telah mengikuti langkah-langkah sebelumnya dan langkah-langkah yang ditempuhnya itu telah dibuktikan kebenarannya sehingga akibatnya bila ada orang lain yang mengganggunya maka dia pasti akan mengadakan suatu respon entah respon itu berwujud tindakan atau lainnya.
PANDANGAN HIDUP SEBAGAI WARGA NEGARA
Keragaman budaya bangsa Indonesia diungkapkan dengan kalimat Bhinneka Tunggal Ika yang mengandung arti, meskipun bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai suku bangsa, budaya dan bahasa, tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia itu satu sebagai bangsa.
Secara konsepsional, keragaman budaya itu merupakan aset bangsa, oleh karena itu perbedaan tidak harus dipersoalkan, sepanjang perbedaan itu dalam kerangka persatuan. Pancasila sering disebut sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Artinya nilai-nilai dari sila-sila Pancasila memang digali dari khazanah kebudayaan bangsa. Dari itu maka setiap pandangan hidup warga bangsa dijamin eksistensinya. Setiap warga negara dijamin oleh Undang-Undang untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Dalam perjalanan bangsa, pandangan Komunismepun pernah diakomodir dalam poros Nasakom. Hanya karena kesalahan PKI yang menggunakan kekerasan dalam peristiwa G.30.S lah yang menyebabkan faham komunis terlarang secara konstitusional di Indonesia.
Data sejarah bangsa menunjukkan bahwa aspirasi Islam sebagai way of life tak pernah berhenti terlibat dalam pergumulan ideologis, termasuk dalam proses perumusan UUD 45, dan kesemuanya berjalan sangat wajar karena mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam. Oleh karena itu tak bisa dipungkiri bahwa di dalam Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya terkandung butir-butir pandangan hidup Islam.
Berbicara mengenai Islam sebagai pandangan hidup dapat terungkap jika kita dapat memahami masalah HIDUP yang pada garis besarnya meliputi tiga permasalahan, yaitu (a) pandangan hidup, (b) Pola Hidup, dan (c) Etika hidup.


Sumber:
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=10098

Manusia dan Keadilan



MAKNA KEADILAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA

Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat internasional.

Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Kata keadilan sebenarnya berasal dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa Arab “adl”yang berarti adil. Keadilan secara leksikal berarti sama atau menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan sesungguhnya sudah muncul sejak masa Yunani kuno. Ada tiga fulsuf terkenal yang berbicara tentang keadilan, yaitu Aristoles, Plato, dan Thomas Hobbes.

Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:

a.       Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya
b.      Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c.       Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
d.      Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
e.       Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
a.       Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b.      Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.

Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.

Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.


Macam-macam Keadilan :

a. Keadilan Legal
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari  masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuan. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (the man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal

b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

c. Keadilan Komutatif
    Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. 
    Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam 
    masyarakat.

d. Kejujuran
    Sikap yang diambil dari dalam nurani hati manusia, sesuatu dapat dikatakan jujur, jika
    orang berbicara dengan benar dan dengan fakta yang didasarkan oleh hati nurani
    manusia tersebut. Pada hakekatnya jujur dilandasi oleh sikap dan kesadaran yang
    berdasarkan oleh pengakuan kebenaran. Dan dalam ajaran agama islam di perjelas bagi
    muslim untuk bersikap jujur, karena sikap jujur dapat menjadikan manusia tersebut
    mulia, dan dapat menjadi contoh untuk yang lainnya.

e. Kecurangan
    Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
    meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak 
    sesuai dengan hati nurani. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak,
    ingin menimbn kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
    yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat diselilingnya hidup
    menderita.

f. Pembalasan
   adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang 
   serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah lau yang serupa, tingkah laku yang
   seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
   mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan
   bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan yang diberikanpun
   pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.

g. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Contoh kasus  pelanggaran keadilan hukum di Indonesia:
Keadilan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin di negeri ini adalah sesuatu barang yang mahal. Keadilan hukum hanya di miliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses politik dan ekonomi saja. Sementara, masyarakat lemah atau miskin sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan bahkan mereka kerapkali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil. Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini.

Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan sosial.








Sumber:
http://cmdravi.blogspot.com/2012/12/makna-keadilan-dan-macam-macam-keadilan.html

Saturday, December 22, 2012

Apa yang terjadi?



KURANGNYA PERHATIAN ORANG TUA DAN LEMBAGA PENDIDIKAN YANG BERUJUNG MAUT PADA ANAK

            Maraknya kasus tawuran dan kerusuhan yang terjadi di negeri ini membuat saya berpikir, “apa yang sebenarnya terbesit di dalam pikiran anak – anak itu? Mengapa mereka bisa bertindak anarkis seperti itu?”. Beribu tanya ada di dalam pikiran saya. Mungkin salah satu penyebabnya adalah kurangnya perhatian orang tua pada anak. Apabila orang tua sibuk dengan pekerjaannya otomatis orang tua tidak memiliki banyak waktu untuk anaknya, sehingga anak merasa diabaikan dan tidak diperhatikan. Orang tua pun tidak bisa mengontrol anaknya yang sudah terlanjur berulah seperti itu. Pola asuh orang tua yang salah akan mempengaruhi tingkah laku anak. Namun kita juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan orang tua dalam mendidik, karena masih ada lembaga pendidikan atau sekolah yang turut serta membentuk kepribadian anak di luar asuhan orang tua di rumah. Disinilah peran guru – guru dibutuhkan dalam mendidik siswanya. Disaat orang tua tidak bisa mengontrol anaknya secara langsung, guru lah yang berperan untuk mengajarkan siswa/i nya mana perilaku yang baik dan buruk dan juga mengajarkan pendidikan karakter. Tujuan anak bersekolah adalah untuk menimba ilmu agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik, namun tampaknya tidak semua anak dapat mewujudkan itu. Karena sebaliknya, banyak juga anak yang justru merusak masa depan dan menjadi perusak generasi bangsa dengan melakukan tindakan anarkis. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Berikut adalah contoh kasus tawuran antar pelajar di tahun 2010 :
            detikcom - Jakarta, Polres Jakarta Timur menangkap seorang pelajar SMP di Cipayung, IL (16), Jumat (26/11/2010) sore. IL diduga menganiaya Mangapu Rizki (14), pelajar SMP 272 Lubang Buaya sehingga tewas.
“Pelaku ditangkap Jumat sore pukul 16.00 WIB kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Dodi Rahmawan kepada detikcom, Sabtu (27/11/2010).
Dodi menduga pelaku telah mengincar korban sejak lama. Pasalnya antara sekolah korban dan pelaku kerap terjadi tawuran. Sehari sebelum dibekuk, tawuran kembali pecah di wilayah Cipayung.
“Kejadian tawuran Kamis (25/11), pelaku sudah mengincar korban terlebih dulu,” jelas Dodi.
Pelaku membacok korban dari belakang. Saat itu pelaku membacokkan clurit yang dibawanya saat korban tenga berjalan di Jalan Laksamana RT 11 RW 4, Bambu Apus, Cipayung.
“Pelaku dibonceng rekannya dengan menggunakan motor dan membacokan celurit yang telah disiapkannya,” tutur Dodi.
Rizki meregang nyawa di RS Persahabatan dengan luka bacok di punggungnya. Polisi menyita satu buah clurit, satu unit motor.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur. “Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3, UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam pidana paling lama 10 tahun,” ujar Dodi saat dikonfirmasi via pesan singkat.
            Peristiwa seperti ini sangat disayangkan, sebab banyak pula anak yang baik menjadi korban. Terkadang mereka tak paham apa yang terjadi, tahu-tahu sekolah mereka diserang, dan mereka dipaksa untuk mempertahankan diri. Kalau sudah begitu jelas peran guru dan orang tua sangat penting. Juga peran masyarakat untuk segera menginformasikan kepada pihak sekolah bila ada terjadi tawuran. Sekolahpun harus menindak tegas pelaku tawuran, dan kalau perlu mengeluarkannya dari sekolah bila surat teguran dan pembinaan yang dilakukan sudah tidak mempan lagi. Tetapi yang jelas pembinaan kepada peserta didik yang bermasalah harus menjadi perhatian serius agar mereka tak menjadi sampah masyarakat. Bila kita melihat anak yang seperti ini, pastilah kondisi kejiwaan atau psikologis anak tersebut kacau, dan harus ditangani dengan segera. Namun sayangnya, hanya sedikit guru atau lembaga yang mau turun tangan menangani hal ini.
            Kejahatan yang terjadi di masyarakat, seringkali diakibatkan oleh mereka yang memang ketika sekolahnya kurang mendapatkan perhatian, dan wajar saja bila mereka akhirnya menjadi orang jahat. Sebab bagi mereka, kejahatan seolah-olah sudah menjadi teman mereka. Perlu penanganan serius agar mereka menyadari akan kesalahannya.
Jangan biarkan anak-anak muda itu menjadi jahat dengan nafsu membunuh. Guru dan orang tua harus segera memberi pengertian akan bahaya tawuran. Di sinilah komunikasi antara guru dan orang tua sangat diperlukan.